Pemerintah kelurahan diatur dalam PP No. 73 tahun 2005 . Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Lurah
Pemerintah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah
dipilih oleh Bupati/Wali kota. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lurah
bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.
Syarat-syarat menjadi
Lurah:
1.
Pangkat/golongan minimal Penata (III/c)
2.
Masa kerja minimal 10 tahun
3.
Kemampuan teknis di bidang administrasi
pemerintahan dan memahami sosial budaya
masyarakat setempat.
Tugas Lurah:
a.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
b.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Fungsi Lurah:
1.
Pelaksanan kegiatan pemerintahan kelurahan
2.
Pemberdayaan masyarakat
3.
Pelayanan masyarakat
4.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
masyarakat
5.
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum
6.
Pembinaan lembaga kemasyarakatan
Perangkat Kelurahan:
1. Sekretaris kelurahan
2. Seksi-seksi (4 orang)
3. Jabatan fungsional
Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
Perangkat kelurahan juga PNS yang diangkat oleh Sekretaris Daerah.
Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah
melalui proses musyawarah dan mufakat
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan antara lain:
1.
PKK
2.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK)
3.
Karang Taruna
4.
Lembaga Adat
Salam kenal ya :) apakah diera sekarang 2015/2016 , tugas perangkat kelurahan sudah mengalami perubahan ? terimakasih atas jawabannya..
BalasHapus