Senin, 24 September 2012

PEMERINTAHAN KELURAHAN


Pemerintah kelurahan  diatur dalam PP No. 73 tahun 2005 . Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Lurah
Pemerintah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Wali kota. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lurah bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.
Syarat-syarat menjadi Lurah:
1.       Pangkat/golongan minimal Penata (III/c)
2.       Masa kerja minimal 10 tahun
3.       Kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan  memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Tugas Lurah:
a.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
b.      Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Fungsi Lurah:
1.       Pelaksanan kegiatan pemerintahan  kelurahan
2.       Pemberdayaan masyarakat
3.       Pelayanan masyarakat
4.       Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat
5.       Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan
Perangkat Kelurahan:
1.       Sekretaris kelurahan
2.       Seksi-seksi (4 orang)
3.       Jabatan fungsional
Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Perangkat kelurahan juga PNS yang diangkat oleh Sekretaris Daerah.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah melalui proses musyawarah dan  mufakat
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan antara lain:
1.       PKK
2.       Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK)
3.       Karang Taruna
4.       Lembaga Adat

1 komentar:

  1. Salam kenal ya :) apakah diera sekarang 2015/2016 , tugas perangkat kelurahan sudah mengalami perubahan ? terimakasih atas jawabannya..

    BalasHapus