Sabtu, 22 September 2012

PEMERINTAHAN DESA


Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah- istilah desa :
1. Di Sumatera Barat desa disebut nagari
2. Di Aceh desa disebut gampong
3. Di Sulawesi Selatan desa disebut lembang
4. Di Kalimantan Selatan dan Papua desa disebut kampong
5. Di Maluku desa disebut negeri
Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampong, dusun atau kampong terdiri atas beberapa RW dan RT. Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat dari masyarakat setempat.
SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa ( Kepala Desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemimpin penyelenggara pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Masa jabatannya 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya (UU No. 32 tahun 2004). Calon kepala desa yang dipilih dalam pilkades (Pemilihan Kepala Desa) memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan menjadi kepala desa dan dilantik oleh Bupati/wali kota maksimal 30 hari setelah pemilihan. Seorang kepala desa tidak mendapatkan gaji berupa uang tetapi berupa tanah garapan yang disebut bengkok.
Syarat-syarat calon kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005:
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Negara Kesatuan Republic Indonesia, serta pemerintah
3.      Berpendidikan paling rendah tamat SLTP dan/sederajat.
4.      Berusia paling rendah 25 tahun
5.      Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
6.      Penduduk desa setempat
7.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.      Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan
10.  Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota
Kepala desa mempunyai kewenangan menetapkan peraturan desa dengan persetujuan BPD.
Tugas dan tanggung jawab kepala desa:
1.      Memimpin pemerintahan desa
2.      Membina kehidupan masyarakat desa
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
4.      Menjadi penyelesai perselisihan di desa
5.      Mengembangkan perekonomian desa
PERANGKAT DESA
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri atas:
1.      Sekretaris desa
2.      Kepala urusan (kaur)
3.      Kepala dusun atau kebayanan
Sekretaris desa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten /kota atas nama bupati/wali kota. Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
BPD berfungsi:
1.      Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Anggota BPD terdiri atas ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatannya 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa jabatan berikutnya.
Jumlah BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Kedudukan BPD sejajar dengan kepala desa.
Wewenang BPD:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6.      Menyusun tata tertib BPD
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.      POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu)
2.      Koperasi
3.      Karang Taruna
4.      Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
5.      LKMD
Posyandu adalah pelayanan kesehatan untuk balita (bawah lima tahun) Pelayanan di posyandu antara lain: penimbangan anak, pemberian makanan bergizi, imunisasi.
Koperasi yang terdapat di desa disebut Koperasi Unit Desa (KUD)
Karang Taruna adalah wadah pembinaan bagi generasi muda di desa. Kegiatannya antara lain: kesenian, kerohanian, olah raga, kerja bhakti, membantu korban bencana alam, maupun kegiatan yang produktif seperti menjahit dan perbengkelan.
PKK beranggotakan ibu-ibu di desa maupun di kelurahan.Ketua penggerak PKK ialah isteri kepala desa atau lurah. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga. Misalnya memberikan keterampilan , pelatihan, maupun pengobatan gratis.
LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
LKMD atau LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar