Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Istilah- istilah desa :
1. Di Sumatera Barat desa
disebut nagari
2. Di Aceh desa disebut
gampong
3. Di Sulawesi Selatan
desa disebut lembang
4. Di Kalimantan
Selatan dan Papua desa disebut kampong
5. Di Maluku desa
disebut negeri
Wilayah desa terdiri
atas beberapa dusun atau kampong, dusun atau kampong terdiri atas beberapa RW
dan RT. Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat dari
masyarakat setempat.
SUSUNAN
PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan desa
terdiri atas pemerintah desa ( Kepala Desa dan perangkat desa) dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala
Desa
Kepala desa merupakan
pemimpin penyelenggara pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Masa
jabatannya 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya (UU No. 32 tahun 2004).
Calon kepala desa yang dipilih dalam pilkades (Pemilihan Kepala Desa) memperoleh
suara terbanyak akan ditetapkan menjadi kepala desa dan dilantik oleh Bupati/wali kota maksimal 30 hari setelah pemilihan. Seorang kepala desa tidak
mendapatkan gaji berupa uang tetapi berupa tanah garapan yang disebut bengkok.
Syarat-syarat
calon kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005:
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Negara Kesatuan
Republic Indonesia, serta pemerintah
3.
Berpendidikan paling rendah tamat SLTP
dan/sederajat.
4.
Berusia paling rendah 25 tahun
5.
Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
6.
Penduduk desa setempat
7.
Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.
Belum pernah menjabat sebagai kepala
desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan
10.
Memenuhi syarat lain yang diatur dalam
peraturan daerah kabupaten/kota
Kepala desa mempunyai
kewenangan menetapkan peraturan desa dengan persetujuan BPD.
Tugas
dan tanggung jawab kepala desa:
1.
Memimpin pemerintahan desa
2.
Membina kehidupan masyarakat desa
3.
Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa
4.
Menjadi penyelesai perselisihan di desa
5.
Mengembangkan perekonomian desa
PERANGKAT
DESA
Perangkat desa bertugas
membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri atas:
1.
Sekretaris desa
2.
Kepala urusan (kaur)
3.
Kepala dusun atau kebayanan
Sekretaris desa
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh sekretaris
daerah (Sekda) kabupaten /kota atas nama bupati/wali kota. Perangkat desa
lainnya diangkat oleh kepala desa.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
BPD
merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
BPD berfungsi:
1.
Menetapkan peraturan desa bersama kepala
desa.
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat
Anggota BPD terdiri
atas ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau
pemuka masyarakat lain. Masa jabatannya 6 tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 masa jabatan berikutnya.
Jumlah BPD paling
sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan luas wilayah,
jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Kedudukan BPD sejajar dengan
kepala desa.
Wewenang
BPD:
1. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa
5. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun
tata tertib BPD
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
1. POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu)
2. Koperasi
3. Karang Taruna
4. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK)
5. LKMD
Posyandu
adalah
pelayanan kesehatan untuk balita (bawah lima tahun) Pelayanan di posyandu antara
lain: penimbangan anak, pemberian makanan bergizi, imunisasi.
Koperasi
yang
terdapat di desa disebut Koperasi Unit Desa (KUD)
Karang
Taruna adalah wadah pembinaan bagi generasi muda di desa.
Kegiatannya antara lain: kesenian, kerohanian, olah raga, kerja bhakti,
membantu korban bencana alam, maupun kegiatan yang produktif seperti menjahit
dan perbengkelan.
PKK beranggotakan
ibu-ibu di desa maupun di kelurahan.Ketua penggerak PKK ialah isteri kepala
desa atau lurah. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan
kesejahteraan dan kemandirian keluarga. Misalnya memberikan keterampilan ,
pelatihan, maupun pengobatan gratis.
LKMD
(Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
LKMD
atau LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lurah dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar