Selasa, 25 September 2012

PEMERINTAHAN KECAMATAN


Menurut PP No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, mengartikan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota. 
Camat adalah pemimpin dan koordinator  penyelenggara an pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah bupati/ wali kota, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat berkedudukan di bawah bupati/walikota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang mengetahui pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi sebagai berikut:
a.       Mengordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.       Mengordinasikan upaya penyelenggaraanketenteraman dan ketertiban umum
c.       Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e.      Mengordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
f.        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
g.       Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Organisasi Kecamatan
Organisasi Kecamatan terdiri dari:
a.       Sekretaris
b.      Seksi (paling banyak 5) paling sedikit terdiri dari
1.       Seksi tata pemerintahan
2.       Seksi pemberdayaan  masyarakat desa
3.       Seksi ketenteraman dan ketertiban umum
Komando Rayon Militer (Koramil)
Koramil merupakan Tentara Nasional Indonesia yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Koramil dipimpin oleh seorang Komandan Rayon Militer (Danramil).
Tugas Koramil antara lain:
a.       Mendata setiap anggota TNI yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan bersangkutan
b.      Mencatat setiap anggota TNI yang datang ataupun pergi dari wilayah kecamatan bersangkutan
c.       Menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman
d.      Menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam.
Kepolisian Sektor (Polsek)
Polsek adalah lembaga kepolisian yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Polsek dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Tugas Polsek adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan.
Lembaga Pemerintah di Tingkat Kecamatan
·         Kantor Urusan Agama (KUA)
·         Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
·         Kantor Cabang Pendidikan (Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan/UPTD Pendidikan)
·         Kantor Pos dan Giro
KUA melayani masalah yang berkaitan dengan perkawinan, perselisihan, dan perceraian bagi masyarakat yang beragama Islam.
Kantor Pos dan Giro bertugas melayani masyarakat yang berkaitan dengan pengiriman surat, paket pos, wesel pos, dan lain-lain.
Puskesmas melayani kesehatan masyarakat.
UPTD Pendidikan bertugas mengurusi masalah pendidikan di wilayah kecamatan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar