Menurut PP No 19
Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, mengartikan kecamatan atau
sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/
kota.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara an pemerintahan di wilayah
kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah bupati/ wali kota, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat berkedudukan di
bawah bupati/walikota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah. Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris
daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang mengetahui pengetahuan
teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi
sebagai berikut:
a.
Mengordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengordinasikan upaya
penyelenggaraanketenteraman dan ketertiban umum
c.
Mengordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan.
d.
Mengordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum.
e.
Mengordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan
f.
Membina penyelenggaraan pemerintahan
desa/kelurahan
g.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa
atau kelurahan.
Organisasi Kecamatan
Organisasi Kecamatan terdiri dari:
a.
Sekretaris
b.
Seksi (paling banyak 5) paling sedikit terdiri
dari
1.
Seksi tata pemerintahan
2.
Seksi pemberdayaan masyarakat desa
3.
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum
Komando Rayon Militer
(Koramil)
Koramil merupakan
Tentara Nasional Indonesia yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Koramil
dipimpin oleh seorang Komandan Rayon Militer (Danramil).
Tugas Koramil antara lain:
a.
Mendata setiap anggota TNI yang bertempat
tinggal di wilayah kecamatan bersangkutan
b.
Mencatat setiap anggota TNI yang datang ataupun
pergi dari wilayah kecamatan bersangkutan
c.
Menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala
gangguan dan ancaman
d.
Menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala
gangguan dan ancaman baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam.
Kepolisian Sektor
(Polsek)
Polsek adalah lembaga kepolisian yang berkedudukan di
tingkat kecamatan. Polsek dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek). Tugas Polsek adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di
tingkat kecamatan.
Lembaga Pemerintah di
Tingkat Kecamatan
·
Kantor Urusan Agama (KUA)
·
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
·
Kantor Cabang Pendidikan (Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendidikan/UPTD Pendidikan)
·
Kantor Pos dan Giro
KUA melayani masalah yang berkaitan dengan perkawinan,
perselisihan, dan perceraian bagi masyarakat yang beragama Islam.
Kantor Pos dan Giro bertugas melayani masyarakat yang
berkaitan dengan pengiriman surat, paket pos, wesel pos, dan lain-lain.
Puskesmas melayani kesehatan masyarakat.
UPTD Pendidikan bertugas mengurusi masalah pendidikan di
wilayah kecamatan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar