Selasa, 25 September 2012

PEMERINTAHAN KECAMATAN


Menurut PP No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, mengartikan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota. 
Camat adalah pemimpin dan koordinator  penyelenggara an pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah bupati/ wali kota, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat berkedudukan di bawah bupati/walikota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang mengetahui pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi sebagai berikut:
a.       Mengordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.       Mengordinasikan upaya penyelenggaraanketenteraman dan ketertiban umum
c.       Mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
e.      Mengordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
f.        Membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
g.       Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Organisasi Kecamatan
Organisasi Kecamatan terdiri dari:
a.       Sekretaris
b.      Seksi (paling banyak 5) paling sedikit terdiri dari
1.       Seksi tata pemerintahan
2.       Seksi pemberdayaan  masyarakat desa
3.       Seksi ketenteraman dan ketertiban umum
Komando Rayon Militer (Koramil)
Koramil merupakan Tentara Nasional Indonesia yang berkedudukan di wilayah kecamatan. Koramil dipimpin oleh seorang Komandan Rayon Militer (Danramil).
Tugas Koramil antara lain:
a.       Mendata setiap anggota TNI yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan bersangkutan
b.      Mencatat setiap anggota TNI yang datang ataupun pergi dari wilayah kecamatan bersangkutan
c.       Menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman
d.      Menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam.
Kepolisian Sektor (Polsek)
Polsek adalah lembaga kepolisian yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Polsek dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Tugas Polsek adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan.
Lembaga Pemerintah di Tingkat Kecamatan
·         Kantor Urusan Agama (KUA)
·         Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
·         Kantor Cabang Pendidikan (Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan/UPTD Pendidikan)
·         Kantor Pos dan Giro
KUA melayani masalah yang berkaitan dengan perkawinan, perselisihan, dan perceraian bagi masyarakat yang beragama Islam.
Kantor Pos dan Giro bertugas melayani masyarakat yang berkaitan dengan pengiriman surat, paket pos, wesel pos, dan lain-lain.
Puskesmas melayani kesehatan masyarakat.
UPTD Pendidikan bertugas mengurusi masalah pendidikan di wilayah kecamatan masing-masing.

Senin, 24 September 2012

PEMERINTAHAN KELURAHAN


Pemerintah kelurahan  diatur dalam PP No. 73 tahun 2005 . Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
Lurah
Pemerintah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah dipilih oleh Bupati/Wali kota. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lurah bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.
Syarat-syarat menjadi Lurah:
1.       Pangkat/golongan minimal Penata (III/c)
2.       Masa kerja minimal 10 tahun
3.       Kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan  memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Tugas Lurah:
a.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
b.      Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Fungsi Lurah:
1.       Pelaksanan kegiatan pemerintahan  kelurahan
2.       Pemberdayaan masyarakat
3.       Pelayanan masyarakat
4.       Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat
5.       Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan
Perangkat Kelurahan:
1.       Sekretaris kelurahan
2.       Seksi-seksi (4 orang)
3.       Jabatan fungsional
Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Perangkat kelurahan juga PNS yang diangkat oleh Sekretaris Daerah.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah melalui proses musyawarah dan  mufakat
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan antara lain:
1.       PKK
2.       Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK)
3.       Karang Taruna
4.       Lembaga Adat

Sabtu, 22 September 2012

PEMERINTAHAN DESA


Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah- istilah desa :
1. Di Sumatera Barat desa disebut nagari
2. Di Aceh desa disebut gampong
3. Di Sulawesi Selatan desa disebut lembang
4. Di Kalimantan Selatan dan Papua desa disebut kampong
5. Di Maluku desa disebut negeri
Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampong, dusun atau kampong terdiri atas beberapa RW dan RT. Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat dari masyarakat setempat.
SUSUNAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa ( Kepala Desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemimpin penyelenggara pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Masa jabatannya 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya (UU No. 32 tahun 2004). Calon kepala desa yang dipilih dalam pilkades (Pemilihan Kepala Desa) memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan menjadi kepala desa dan dilantik oleh Bupati/wali kota maksimal 30 hari setelah pemilihan. Seorang kepala desa tidak mendapatkan gaji berupa uang tetapi berupa tanah garapan yang disebut bengkok.
Syarat-syarat calon kepala desa menurut PP No. 72 Tahun 2005:
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Negara Kesatuan Republic Indonesia, serta pemerintah
3.      Berpendidikan paling rendah tamat SLTP dan/sederajat.
4.      Berusia paling rendah 25 tahun
5.      Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
6.      Penduduk desa setempat
7.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.      Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan
10.  Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota
Kepala desa mempunyai kewenangan menetapkan peraturan desa dengan persetujuan BPD.
Tugas dan tanggung jawab kepala desa:
1.      Memimpin pemerintahan desa
2.      Membina kehidupan masyarakat desa
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
4.      Menjadi penyelesai perselisihan di desa
5.      Mengembangkan perekonomian desa
PERANGKAT DESA
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri atas:
1.      Sekretaris desa
2.      Kepala urusan (kaur)
3.      Kepala dusun atau kebayanan
Sekretaris desa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten /kota atas nama bupati/wali kota. Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
BPD berfungsi:
1.      Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Anggota BPD terdiri atas ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatannya 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa jabatan berikutnya.
Jumlah BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Kedudukan BPD sejajar dengan kepala desa.
Wewenang BPD:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6.      Menyusun tata tertib BPD
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.      POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu)
2.      Koperasi
3.      Karang Taruna
4.      Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
5.      LKMD
Posyandu adalah pelayanan kesehatan untuk balita (bawah lima tahun) Pelayanan di posyandu antara lain: penimbangan anak, pemberian makanan bergizi, imunisasi.
Koperasi yang terdapat di desa disebut Koperasi Unit Desa (KUD)
Karang Taruna adalah wadah pembinaan bagi generasi muda di desa. Kegiatannya antara lain: kesenian, kerohanian, olah raga, kerja bhakti, membantu korban bencana alam, maupun kegiatan yang produktif seperti menjahit dan perbengkelan.
PKK beranggotakan ibu-ibu di desa maupun di kelurahan.Ketua penggerak PKK ialah isteri kepala desa atau lurah. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga. Misalnya memberikan keterampilan , pelatihan, maupun pengobatan gratis.
LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
LKMD atau LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.