A. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1.
Sebagai dasar negara atau pedoman untuk menata negara merdeka
Indonesia. Artinya negara melanjutkan aktif dari pada sekedar bernegara.
2.
Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan
pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan
yang merupakan yang merupakan penjabaran dari dan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Bangsa
Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Pancasila sebagai
dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber hukum dalam kehiudupan ketatanegaraan di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia digunakan sebagai
dasar untuk mengatur kehidupan bernegara Indonesia. Hal ini berati bahwa
segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada
Pancasila.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka
seluruh kehidupan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus
didasarkan pada Pancasila.
B. Makna Pancasila sebagai ideologi negara
Isitilah
ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari kata
Yunani ideos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata
idea berarti gagasan, ide cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti
ilmu. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang
ide-ide (the science of ide). Sedangkan seraca luas, ideologi adalah
seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah
dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan
kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dalam kehidupan suatu
bangsa adanya ideologi sangat diperlukan. Sebab dengan ideologi suatu
bangsa akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
a. Segala
persoalan-persoalan yang ada akan mampu dihadapi, dan dapat menentukan
arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persolan-persoalan yang
dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar baik yang berasal dari dalam masyarakat
sendiri, maupun dari luar.
b. Digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Dijadikan pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
C. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pancasila digali dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia
Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala antara lain:
a. Adanya kehidupan bergotong-royong diberbagai daerah yang merupakan ciri khas
b. Masyarakat Indonesia untuk saling menolong demi kepentingan bersama.
c.
Adanya kebiasaan musyawarah sebagai satu cara untuk menyelesaikan
masalah. Hal tersebut tercatat dalam buku Negara Kartagama karya Empu
Prapanca.
d. Paham Bhineka Tunggal Ika (dari buku Sutasoma tulisan
Empu Tantular) yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Pengertian ini kemudian diterjemahkan dalam perastuan Indonesia.
e.
Sejak dulu leluhur kita mengenal adanya penguasa alam semesta yang
akhirnya berkembang menjadi kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
BPUPKI
mengadakan sidang paripurna dua kali. Sidang paripurna pertama
berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang ini
dibahas rancangan dasar negara republik Indonesia. Sidang paripurna
kedua berlangsung pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Sidang paripurna
kedua ini membahas konsep rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
3. Sidang I Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Berlangsung dari tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 di ketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat.
Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
Sebagai
kelengkapanya maka disampaikan secara tertulis oleh Mr. Muhammad Yamin
tentang suatu rancangan UUD negara Indonesia merdeka yang didalamnya
memuat dasar negara Indonesia, diantaranya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan, persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Tanggal
31 Mei 1945 Mr. Supomo menyebutkan bahwa dasar negara Indonesia harus
berdasarkan ciri-ciri dan prinsip-prinsip berikut ini:
“Negara
hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga
tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua
golongan dan kelompok dari semua Individu. Untuk menyatu dengan seluruh
lapisan dari rakyat secara menyeluruh atau secara integral. Ini disebut
paham integralistik. Negara Indonesia harus menjadi sebuah negara
nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan
ciri khasnya. Kalau kita mendirikan sebuah negara Islam di Indonesia,
maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan
seluruh lapisan rakyat, melainkan sebuah negara yang menyatu dengan
bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di
Indonesia.
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya di
depan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan kata-kata
antara lain sebagai berikut.
“Kita hendak mendirikan suatu negara,
semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan
bangsawan, maupun golongan yang kaya”. Dalam kesempatan itu Ir. Sukarno
mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas saran dari seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberinama Pancasila.
3. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
Adapun rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang tercantum dalam piagam Jakarta itu sebagai berikut:
a. Ketuhanan, dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusian yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sidang II BPUPKI, 10 sampai 17 Juli 1945
Dalam sidang ini, BPUPKI merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Indonesia merdeka.
5. Pembentukan Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang sebagai gantinya
dibentuk Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Sukanto sebagai ketua dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Jepang menyerah kalah kepada
tentara Sekutu pada perang dunia II pada tanggal 14 Agustus 1945,
sementara tentara Sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah
kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia lewat para
pemimpinnya untuk memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
6. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Penetapan Konstitusi
Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu berhasil ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
b. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat.
D. Sikap Setia Kepada Pancasila
1. Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
2.
Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan
keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
3. Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
4. Besedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi Pancasila
5. Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dapat memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Kompetensi Dasar
1.2. Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan ideologi negara
Indikator
• Menemukan nilai -nilai Pancasila dalam buku Negara Kertagama
• Menunjukkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
• Menguraikan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafah pada hakekatnya merupakan suatu nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma.
Sebenarnya apakah nilai itu?
A. Pengertian nilai
Nilai
atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakekatnya merupakan sesuatu
yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjukan pada
kata benda abstrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan.
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso adalah:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak. Nilai itu (riel) dalam kehidupan manusia. Tetapi nilai itu
abstrak (tidak dapat diindera), yang dapat diamati hanyalah obyek yang bernilai itu.
Sebagai contoh orang itu memiliki kejujuran.
b. Nilai memiliki sifat normatif artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, suatu
keharusan, sehingga nilai memiliki sifat idea (das sollen). Dicontohkan disini nilai
keadilan, semua orang berharap mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan
nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorongan/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Misalnya nilai ketakwaan adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk
bisa mencapai derajat takwa.
Notonagoro menyebutkan ada 3 macam nilai yaitu:
a. Nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia
b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian dapat dibedakan empat macam:
1. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia
2. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia
3. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, will) manusia
4.
Nilai religius yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak.
Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
2. Nilai yang terkandung dalam Pancasila
Berdasarkan
ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 menyatakan bahwa Pancasila sebagai
ideologi nasional yang berarti nilai-nilai yang terkandung didalamnya
merupakan tujuan dan cita-cita nasional. Nilai-nilai Pancasila merupakan
cita-cita bangsa yaitu kita mengingikan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur yang berdasarkan dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai ideologi terbuka terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
a. Nilai dasar, yaitu merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal,
sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai benar. Nilai
ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
b. Nilai instrumental, merupakan eksploitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar
ideologi Pancasila. Misalnya dalam UUD 1945.
c. Nilai praktis, yaitu merupakan nilai-nilai instrumental dalam realisasi pengalaman
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuahan sebagai pencipta semesta.
2. Nilai Kemanusia Yang Adil dan Beradab
Mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hati sebagai mana mestinya.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Mengadung
makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa
nasionalisme dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengandung
makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung makna sebagai sekaligus tujuan yaitu tercapainyamasyrakat Indonesia yang adil dan makmur.
Kompetensi Dasar
1.3. Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Indikator
Menjelaskan pentingnya sikap positif terhadap Pancasila
Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa
Menunjukan
sikap positif artinya menunjukan perilaku yang baik dalam kehidupan.
Beberapa bentuk sikap positif terhadap Pancasila antara lain sebagai
berikut:
1. Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
2.
Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan
keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
3. Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
4. Bersedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi Pancasila
5. Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dalam memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Berikut ini beberapa contoh berperilaku positif terhadap Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia antara lain:
1. Mempelajari dan mengkaji tentang Pancasila
2.
Menyebarluaskan dan memasyarakatkan Pancasila ke masyarakat melalui
berbagai kegiatan seminar, debat, diskusi, permainan dan lain-lain
3. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat Indoensia
4. Menaati norma hukumu yang telah ditetapkan di Indonesia
Kompetensi Dasar
1.4. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
Indikator
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan social.
11. Di Lingkungan Kelurga
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain
c. Bersama-sama berusaha menjaga nama baik kelurga
d. Membiasakan musyawarah mufakat
e. Taat dan patuh pada kedua orang tua
2. Di Lingkungan Sekolah
a. Taat dan patuh pada tata tertib sekolah
b. Selalu menerapkan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
c. Selalu menghormati hak-hak orang lain
d. Mampu menjauhi diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan
e. Selalu berbuat/bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
3. Di Lingkungan Masyarakat
a. Menerapakan budaya musyawarah mufakat dan gotong royong
b. Saling menghargai sesama
c. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum
d. Menghargai orang yang lebih tua
e. Berfikir rasional dalam mengambil keputusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar